";

Bawaslu Riau Agendakan Sosialisasi Pengawasan di Inhu

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Bawaslu Provinsi Riau kembali mengagendakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Pemilih Pemula. Kegiatan ini akan dilaksanakan besok, Kamis, 3 Maret 2015 Bawaslu Riau akan berkunjung ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

    Bawaslu Provinsi Riau telah mengagendakan untuk berdiskusi dengan Pemilih Pemula di 12 Kabupaten/Kota yang bertema “Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif”. Sosialisasi pengawasan merupakan bagian dari strategi pengawasan yang telah lama digunakan oleh jajaran Pengawas Pemilu, dan terus dikembangkan untuk menemukan bentuk strategi pengawasan yang paling efektif di setiap wilayah pengawasan.

    Agenda sosialisasi pertama untuk tahun 2016, Bawaslu Provinsi Riau akan hadir di Kabupaten Indragiri Hulu menyosialisasikan pengawasan Pemilu Partisipatif di beberapa lokasi, yaitu SMAN 1 Lirik, SMAN 1 Sei Lala, dan STAI Madinatun Najah Rengat. Lokasi tersebut, setelah dikonfirmasi oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dengan pihak instansi pendidikan, beberapa instansi tersebut bersedia menerima kehadiran Bawaslu Provinsi Riau dan Panwas Kabupaten/Kota.

    Sementara, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti selaku koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga mengatakan, ”kegiatan ini sudah direncanakan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau jauh-jauh hari, dan akan terealisasi tahun 2016 ini. Kami berharap sekolah-sekolah yang dikunjungi nantinya dapat menyambut baik kehadiran kami,” tuturnya, Rabu, 2 Maret 2015, disela-sela kesibukannya di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Sultan Syarif Kasim, nomor 119, Kota Pekanbaru.

    Perlu Keterlibatan Masyarakat

    Pengawasan Pemilu bertujuan untuk mematikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh, mewujudkan pemilu yang demokratis dan menegakkan integritas kredibilitas penyelenggara, transparansi, penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu.

    Sedangkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif bertujuan untuk memastikan beberapa hal, sebagai berikut: 1) terlindunginya hak politik warga masyarakat, 2) terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya, 3) untuk mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik, dan 4) mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.

     

    Penulis   : Siti Aisyah

    Editor      : Hendro Susanto



BACA JUGA BERITA TERBARU LAINNYA