Bawaslu Riau Segera Launching Tim PPID
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Bawaslu Provinsi Riau berencana akan launching Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) awal Maret 2016 mendatang. Pembentukan Tim PPID dibahas dalam rapat Persiapan Pembentukan dan Launching PPID Bawaslu Provinsi Riau, senin 15 Februari 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin, Pimpinan Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Kepala Sekretariat Anderson, Kasubbag Administrasi Nasril, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Nur Asni, Tim Asistensi, dan seluruh staf PNS. Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menuturkan, “kita adalah organisasi baru dan terbuka, diharapkan masyarakat bisa mengakses informasi dan dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk sejak September 2012 akan membentuk Tim PPID berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosilanya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dan pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.Struktur Tim PPID terdiri dari Pembina atau Pengarah, Tim Pertimbangan, Pejabat Fungsional, Ketua PPID, dan Anggota. Berdasarkan hasil rapat, Ketua PPID mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Menyusun daftar atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses oleh masyarakat;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memeperoleh informasi dari unit kerja/satuan kerja;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan pejabat fungsional;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Berkoordinasi dengan pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
- Menyusun rencana kerja, struktur organisasi, rancangan SOP, daftar informasi publik serta anggaran kegiatan PPID.
Mengingat pentingnya PPID, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson berharap agenda launching Tim PPID dilaksanakan paling lambat sebelum tanggal 15 Maret 2016 mendatang.Penulis : Novi SulastriEditor : Hendro Susanto
KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :