";

Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada

  • Bawaslu Provinsi Riau, Bogor- Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin mengikuti kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 28 s.d 30 Mei Mei 2015 di Hotel Salak The Heritage, Jl. Ir. Haji Juanda Nomor 8, Jawa Barat. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammmad, S.IP, M.Si

    Selaku narasumber, Direktur Perludem Titi Anggraeni, SH. MH, dan Prof. Topo Santoso, Ph.D membahas Problematika Penegakan hukum Pemilu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dimoderatori oleh Heriyanto, SH. MH (Asisten HPP Bawaslu RI).

    Acara tersebut diikuti oleh Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia yang ikut membahas tentang “Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran pemilu serta tindak lanjut pelanggaran pemilu”, “Kajian Penanganan Pelanggaran” dan “Unsur-unsur pelanggaran Pemilu”. Masing-masing Provinsi menyampaikan pengalamannya dalam menangani pelanggaran di Provinsi untuk dikomentari dan diberi masukan oleh provinsi lainnya dan dituangkan dalam rekomendasi juknis penanganan pelanggaran.

    Utusan Partai Politik juga diikutkan dalam kegiatan ini yang dihadiri oleh 2 orang dari Bapilu DPP Gerindra, 1 orang Wasekjend PBB, 1 0rang Wasekjen DPP PKPI, 2 orang Bapilu DPP Partai Hanura dan 1 orang utusan DPP PPP Muktamar Jakarta. Ibu Yusti (Kabag. Penanganan dan pelanggaran Bawaslu RI dan di moderatori oleh Sdr. Yulianto (Asisten HPP Bawaslu RI) membuka sesi tanya jawab dengan utusan partai politik dalam hal penanganan pelanggaran pemilihan. Hasil kegiatan :

    • Pemahaman bagi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran terhadap materi Problematika Penegakan hukum Pemilu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
    • Informasi tentang praktik Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran pemilu serta tindak lanjut pelanggaran pemilu, Kajian Penanganan Pelanggaran, dan unsur-unsur pelanggaran Pemilu; oleh masing-masing Provinsi di Indonesia serta kendala dan solusinya kemudian dituangkan dalam rekomendasi juknis penanganan pelanggaran;
    • Sosialisasi kepada utusan Partai Politik tentang kegiatan penyusunan teknis penanganan pelanggaran, yang mendapat saran dari Parpol untuk peningkatan pengawasan dan penanganan pelanggaran.

     

    Penulis: Nurhuda Syah

     



BERITA TERKAIT LAINNYA :