";

Bawaslu Riau Siapkan SK Pemberhentian Tetap Satu Anggota Panwas Bengkalis

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Pasca putusan DKPP terhadap tiga Anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Riau segera menyiapkan SK pemberhentian tetap untuk Anggota Panwas Bengkalis Rudi Iskandar Zulkarnain, dan surat peringatan keras untuk Ketua Panwas Bengkalis Mendra dan surat peringatan untuk Anggota Jonkanedi.
     
    Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin setelah mengikuti persidangan DKPP, mengungkapkan keharuan sekaligus kekecewaannya, “Pada saat mengikuti persidangan tidak bisa berkata apa-apa, mendengar putusan DKPP ada perasaan haru dan kecewa bercampur aduk yang tidak bisa dijelaskan,” ujarnya, Jumat pagi, 26 Februari 2016 saat diwawancara di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Edy menyesalkan, sepanjang perjalanan menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu, masih menemukan perilaku Pengawas Pemilu yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu khususnya di wilayah pengawasannya, Provinsi Riau.
     
    Sebelumnya, DKPP membacakan amar putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Anggota Panwas Bengkalis, Rudi Iskandar Zulkarnain, Rabu, 24 Februari 2016, di kantor DKPP, Jakarta Pusat. 
     
    Menurut Keterangan Edy, selaku Pengadu I yang berada di lokasi persidangan, Ketua Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie sempat menggeleng-gelengkan kepala dan mengeryitkan dahi pada saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini yang menerangkan bahwa Teradu telah menyalahgunakan mobil dinas Panwas Bengkalis untuk kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
     
    “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama Saudara Rudi Iskandar Zulkarnain sebagai Anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, terhitung sejak dibacakan putusan ini,” bunyi amar putusan DKPP yang dibacakan 
    oleh Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini.
     
    Pengambilan keputusan DKPP dilakukan setelah dilangsungkan dua kali persidangan, sidang pertama tanggal 27 Januari 2016, di ruang video conference Kejaksaan Tinggi Riau, dan sidang kedua tanggal 4 Februrari 2016 di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Terhadap pelaksanaan putusan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau berkewajiban menindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak  putusan dibacakan. Pelaksanaan putusan ini diawasi langsung oleh Bawaslu RI.
     
    Hadir di persidangan pada saat pembacaan putusan untuk Panwas Bengkalis, tiga orang pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah, Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak. Sedangkan Pihak Teradu dan Pihak Terkait, tidak menghadiri persidangan. Adapun Pihak Pengadu yang hadir, dua orang Pimpinan Bawaslu Riau, yaitu Edy Syarifuddin Pengadu I, dan Fitri Heriyanti Pengadu III.
     
     
    Penulis : Nurhuda Syah
    Editor    : Hendro Susanto



BERITA TERKAIT LAINNYA :