";

Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun 2015

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Bawaslu Provinsi Riau mengadakan kegiatan rapat evaluasi hasil pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, tanggal 16 Februari 2016, di Ruang Serbaguna Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin, didampingi dua Pimpinan Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti, Rusidi Rusdan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Anderson serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawas Pemilu (TP3) Nur Asni. Peserta yang hadir, Anggota KPU Provinsi Riau, Media Massa dan Mahasiswa.
     
    Anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, membahas tentang efektifitas pengawasan partisipatif dalam mendukung optimalisasi hasil pengawasan pada pilkada tahun 2015 dan strategi pengawasan menghadapi pilkada tahun 2017. Poin penting dari pembahasan tersebut yakni 1). Efektifitas pengawasan partisipatif, 2). Optimalisasi hasil pengawasan, 3). Strategi pengawasan. 
     
    “efektifitas pengawasan ditinjau dari ruang lingkup kerjasama yang sudah dilakukan meliputi sosialisasi pengawasan pemilu, pemantau tindak lanjut rekomendasi pengawas pemilu, pendidikan politik lokal untuk meningkatkan partisipasi pengawas pemilu, pemantau tahapan pemilu dan advokasi regulasi penyelenggaraan pemilu.”
     
    Lebih lanjut disampaikan sasaran sosialisasi pengawasan yang telah berjalan intensif terhadap media massa cetak dan elektronik, masyarakat, pemerintah, peserta pemilu dan pelaksana kampanye. Strategi pengawasan  berupa pencegahan dan penindakan.”
     
    Kemudian dari beberapa yang disampaikan tersebut, ada upaya yang perlu dilakukan ke depannya berupa (1) upgrade pemahaman dan penguasaan regulasi pengawasan dan pemilu, (2) membangun koordinasi dan kerjasama baik internal maupun eksternal, (3) mengupayakan dukungan secara optimal dari lembaga pemerintah dan komisi/badan negara independen, (4) mendorong partisipasi masyarakat, (5) mendukung pemberdayaan lembaga-lembaga independen dalam melaksanakan kegiatan pemantauan.”
     
    Sesi berikutnya Rusidi Rusdan selaku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM membahas tentang evaluasi kinerja Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2015 dan upaya perbaikan pada pilkada Tahun 2017, beliau menjelaskan beberapa hal evaluasi kinerja panwas Kabupaten/Kota tahun 2015 yakni (1) evaluasi pola dan sistem rekrutmen panwas yang belum cermat dalam pemenuhan persyaratan calon, (2) pelaksanaan bimtek dan rakor tahapan pilkada yang minim, (3) hasil pengawasan dengan temuan yang tidak berimbang, (4) penanganan pelanggaran yang tidak maksimal, (5) belum adanya format pembinaan yang baku, (6) belum ada jadwal pembinaan yang tetap, (7) masih ada panwas yang alergi terhadap pembinaan, (8) ada beberapa kasus dimana panwas menemukan kesalahan/kekurangan KPU namun ketika direkom atau disarankan oleh Panwas, KPU bersikukuh dengan keputusan yang dibuat, (9) anggaran Panwas dibeberapa Kabupaten/Kota yang terlambat dalam pencairan.”
     
    Rusidi berharap rekomendasi atau saran yakni “(1) penambahan intensitas pelaksanaan bimtek dan rakor tahapan pilkada, (2) lebih hasil pengawasan dengan temuan yang tidak berimbang, (3) penanganan pelanggaran yang tidak maksimal, (4) mencermati dengan seksama rekrutmen Panwas dalam pemenuhan persyaratan calon, (5) untuk dibuat format baku dalam hal pembinaan oleh Bawaslu RI sebagai bentuk penguatan lembaga jajaran dibawah, (6) kedepannya agar Panwas Kabupaten/kota bekerja lebih baik dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dan menerima apabila dilakukan pembinaan, (7) Panwas Kabupaten/Kota untuk menjalin kerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota, (8) agar proaktif menjalin komunikasi dengan pemda dalam menyampaikan kebutuhan anggaran bagi panwas Kabupaten/Kota.”
     
    Sementara, Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin membahas tentang evaluasi penanganan pelanggaran dan sengketa oleh panwas Kabupaten/Kota pada pilkada tahun 2015 serta upaya peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran dan sengketa pilkada tahun 2015, ” Trend dugaan pelanggaran Pilkada Riau Tahun 2015 dari pelanggaran administrasi yakni jumlah DPT tidak sinkron, APK dicetak dan disebar oleh peserta pemilihan, KPPS tidak membagikan C6 dengan merata dan PPS menjabat lebih dari 2 periode. Pelanggaran Kode Etik yakni memihak kepada salah satu Pasangan Calon. Sementara Pelanggaran Pidana yakni Politik Uanngm Keterlibatan ASN dan perangkat Desa, Perusakan APK, kampanye negative  dan kampanye diluar jadwal, penggunaan program pemerintah pusat/daerah, pelantikan pejabat oleh petahana, ijazah palsu dan mobilisasi pemilih.”
     
    “Evaluasi atau kendala ekternal yakni dari segi laporan bahwa asumsi masyarakat yang menganggap bahwa melaporkan pelangaran akan merugikan diri dan keluarganya serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran. Dari segi pelaporan kurang kooperatif dalam melengkapi syarat dan mengikuti prosedur pelaporan serta kurangnya kesiapan pelaporan untuk melaporkan secepatnya telah terjadi pelanggaran. Sementara hasil dan tindak lanjut, rekomendasi panwas belum sepenuhnya ditanggapi oleh instansi yang dituju, pelapor cendrung menyalahkan panwas ketika laporan tidak memenuhi unsur.”
     
    Terakhir, Anderson selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi riau membahas tentang Implementasi regulasi pada sekretariat panwas Kabupaten/Kota pilkada 2015 dan upaya penguatan kapasitas sekretariat menghadapi pilkada tahun 2017 mengatakan, “upaya peningkatan kapasitas sekretariat 2017 yakni (1) mengusulkan dana hibah tahun 2017 untuk Kabupaten Kampar  Rp. 11.549.435.000 dan Kota Pekanbaru, Rp. 9.154.042.000, (2) merencanakan rekrutmen sekretariat Panwas, bersamaan dengan rekrutmen Komisioner Panwas Kabupaten/Kota, (3) mengusulkan kepada Bawaslu agar kelembagaan ditingkat Kabupaten/Kota bersifat permanen (pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota). Kemudian, sesi ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin.
     
    Penulis : Siti Aisyah



BERITA TERKAIT LAINNYA :