Panwas Kabupaten/Kota harus selalu update regulasi Pilkada
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, Nurhuda Syah mengharapkan agar Panwas Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru dapat mengaplikasikan apa yang telah didapat dan dipelajari selama Bimtek, Menurut Huda.“peserta harus selalu update regulasi Pilkada, karena didalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, akan ada turunan Peraturan Bawaslu terkait alur penyelesaian pelanggaran politik uang dan Peraturan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan RI tentang Sentra Gakkumdu, kata Nurhuda pada acara Bimtek dan pembekalan bagi Panwas Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.Nurhuda menyampaikan, “untuk materi Divisi Penindakan Pelanggaran terdapat 4 (empat) modul, 3 (tiga) modul tentang pelanggaran, yaitu prosedur penindakan pelanggaran dan tindak pidana serta kajian dugaan pelanggaran. Selanjutnya, 1 (satu) modul lagi membahas penyelesaian sengketa Pilkada”, ucapnya usai kegiatan Bimtek dan Pembekalan, 28 s.d 31 Juli 2016, di Hotel Labersa Pekanbaru.Metode pembelajaran yang diterapkan pada Bimtek tersebut yaitu pembahasan kasus dan simulasi, sehingga diharapkan setelah mempelajari modul tersebut peserta mampu dan memahami bagaimana menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada 2017 dengan baik, tambah Nurhuda.Penulis : Siti AisyahEditor : Darussalim
BERITA TERKAIT LAINNYA :
- Penyelenggara Pemilu dan Parpol Samakan Persepsi Regulasi Pilkada
- Bawaslu Riau, Panwas dan KPU Kota Pekanbaru Kunjungi DPC PBB Kota Pekanbaru
- Bawaslu Riau Segera Sosialisasikan Alat Kerja Pengawasan
- Ketua Bawaslu Riau Minta Panwas Kampar dan Pekanbaru Paham Aturan Sengketa
- Minat Masyarakat kampar Jadi Panwascam Meningkat